SOLOPOS.COM - Pembahasan kesejahteraan guru dalam Taklimat Media secara virtual yang digelar Kemendikbudristek, Senin (29/8/2022). (Kemdikbud.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek terus memperjuangkan kesejahteraan guru atau para pendidik di Indonesia. Salah satunya melalui RUU Sisdiknas.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“RUU [Sisdiknas] ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN [aparatur sipil negara] maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan Syahril dalam Taklimat Media secara virtual pada Senin pagi (29-8-2022).

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Iwan menegaskan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga: Presidensi G20 Momentum Kenalkan Keanekaragaman Budaya Indonesia ke Dunia

“Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Sedangkan guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Dengan cara membantu yayasan penyelenggara pendidikan sehingga bisa memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan.

Baca juga: Yuk Belajar sambil Berwisata Budaya di Museum Wayang Wonogiri

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan menambahkan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Masyarakatdapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya